INFOTUNTAS.COM — Puan Maharani merespons santai usulan percepatan Pemilu yang dilontarkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. Baginya, Indonesia adalah negara hukum. Seluruh pihak wajib menaati aturan yang tertuang dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Pemilu Sesuai Aturan
"Sesuai dengan konstitusi, pemerintahan itu berjalan sesuai undang-undangnya per lima tahun. Jadi ikuti konstitusi yang ada dan ya sebagai warga negara yang taat hukum ya ikuti semua aturan itu dengan sebaik-baiknya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Ketentuan penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, menurut Puan, telah menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Siklus ini semestinya tetap dijalankan tanpa perubahan.
"Pemilu per lima tahun ya kita lakukan setiap lima tahun," tandas Ketua DPP PDIP itu.
Konteks Wacana Percepatan
Pernyataan Puan ini muncul di tengah diskursus politik yang berkembang mengenai kemungkinan pemilu dipercepat. Wacana tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Budi Arie yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Projo, organisasi relawan pendukung Presiden Joko Widodo.
Hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi di tingkat parlemen mengenai perubahan jadwal pemilu. Seluruh proses politik yang berkaitan dengan penentuan jadwal pemilu masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan Puan ini sekaligus menegaskan sikap PDIP yang konsisten terhadap amanat konstitusi. Partai berlambang banteng itu menilai stabilitas politik nasional harus dijaga dengan menghormati ketentuan hukum yang telah disepakati bersama.