Kritik pada Pemerintah Tak Lagi Dipidana, MK Hapus Pasal Kontroversial di KUHP Baru

Kritik pada Pemerintah Tak Lagi Dipidana, MK Hapus Pasal Kontroversial di KUHP Baru
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

INFOTUNTAS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil yang diajukan sembilan mahasiswa terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pengucapan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat. Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perluasan Objek Penghinaan Jadi Dasar Pembatalan

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, KUHP baru memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan aturan lama. Jika sebelumnya hanya mencakup Presiden dan Wakil Presiden, pasal baru ini memasukkan lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, hingga MK.

"Larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas," ujar Adies dalam sidang tersebut.

MK menilai istilah "menghina" dalam penjelasan Pasal 240 berpotensi ditafsirkan secara elastis dalam proses penegakan hukum. Penjelasan pasal itu memang membedakan penghinaan dengan kritik, namun Mahkamah menilai norma pokoknya tetap membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Mengapa Norma Ini Dianggap Inkonstitusional?

Mahkamah merujuk pada Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP warisan kolonial. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pembentuk undang-undang tidak boleh menghidupkan kembali norma yang substansinya sama atau mirip dengan pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional.

"KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama atau KUHP warisan kolonial harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial," kata Adies.

MK juga menekankan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan serta kritik dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Mempertahankan substansi pasal lama dinilai berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Kedudukan Presiden dan Dampak Putusan

Putusan ini sekaligus menegaskan konsistensi Mahkamah dalam menjaga ruang demokrasi. Sebelumnya, MK juga telah memutus perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang dibacakan pada 12 Agustus 2026.

Konsekuensi yuridis dari putusan ini, ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak lagi berlaku. Warga negara yang menyampaikan kritik, termasuk melalui unjuk rasa, tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut. Namun, delik penghinaan terhadap individu tetap diatur dalam ketentuan lain di luar pasal yang dibatalkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index