Warga Jakarta Kini Bisa Ajukan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Syarat Lengkapnya

Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:56:31 WIB
Warga Jakarta Kini Bisa Ajukan Diskon Pajak Kendaraan, Ini Syarat Lengkapnya

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 yang memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Aturan ini dirancang untuk membantu wajib pajak yang menghadapi berbagai kondisi khusus dan butuh fleksibilitas.

Kebijakan ini mengatur pengurangan dan pembebasan pajak secara rinci, baik yang diberikan otomatis maupun melalui pengajuan permohonan. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapat keringanan pajak yang sesuai situasi masing-masing.

Pengurangan PKB secara jabatan diberikan bagi kendaraan yang dimutasi keluar DKI Jakarta sebelum genap 12 bulan masa kepemilikannya. Besarnya pengurangan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak dalam satuan bulan.

Sementara pengurangan atas permohonan bisa diajukan jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan. Selain itu, kendaraan yang dipakai untuk kegiatan sosial atau keagamaan juga bisa mendapat pengurangan.

Keringanan ini juga berlaku jika nilai pasar kendaraan terbukti lebih rendah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan. Dalam kondisi tersebut, pajak dihitung berdasarkan nilai pasar, bukan NJKB resmi.

Rincian Syarat Pengajuan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk kerusakan berat dan penggunaan sosial, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang. Sementara untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, pengurangannya setara dengan selisih antara pajak sesuai NJKB dan pajak dari nilai pasar.

Pernyataan resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyebutkan aturan ini memberikan alternatif bagi warga yang kendaraan pribadinya tidak lagi memiliki nilai pakai optimal. Informasi ini disampaikan pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Selain pengurangan, Pemprov DKI juga menetapkan skema pembebasan pajak kendaraan. Pembebasan dibagi menjadi dua jenis, yakni otomatis (secara jabatan) dan atas permohonan wajib pajak.

Pembebasan secara jabatan diberikan untuk kendaraan yang sudah dihapus dari data registrasi dan identifikasi. Ketentuan ini berlaku untuk masa pajak yang belum berjalan hingga waktu penghapusan tersebut dilakukan.

Sedangkan pembebasan atas permohonan diberikan untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan negara. Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden termasuk dalam daftar tersebut.

Termasuk juga kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, baik milik TNI, Polri, maupun instansi seperti BIN dan lembaga resmi lainnya. Kendaraan yang hilang dan ditemukan kembali atau disita pemerintah juga masuk kategori ini.

Status kendaraan yang disita akan ditentukan lebih lanjut melalui lelang, pengembalian, atau ditetapkan sebagai barang milik negara. Selama masa ini, pemilik bisa mengajukan permohonan pembebasan pajak sesuai prosedur yang berlaku.

Dokumen Pendukung dan Prosedur Pengajuan Permohonan Keringanan

Untuk mengajukan pengurangan atau pembebasan PKB, pemilik kendaraan wajib melengkapi dokumen pendukung sesuai kondisi yang diajukan. Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan menjadi syarat utama dalam pengajuan.

Jika kendaraan hilang, laporan kehilangan dari kepolisian harus disertakan sebagai bukti. Sementara untuk kendaraan yang disita, pemilik harus melampirkan dokumen penyitaan resmi dan dokumen penetapan status dari instansi pemerintah.

Bagi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan, dibutuhkan surat keterangan dari instansi terkait. Hal ini penting untuk membuktikan bahwa kendaraan tidak digunakan untuk kepentingan komersial.

Dalam kasus kendaraan rusak berat, pemilik harus menunjukkan bukti kerusakan dan surat keterangan dari bengkel atau pihak berwenang. Semua dokumen harus dilampirkan lengkap untuk mempermudah proses verifikasi.

Permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan akan ditolak oleh petugas. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami syarat dan menyiapkan seluruh bukti sebelum mengajukan.

Tujuan Pemberlakuan Kepgub 841/2025 dan Harapan Pemerintah DKI

Penerapan Kepgub Nomor 841 Tahun 2025 diharapkan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administratif kepada masyarakat. Aturan ini dinilai dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bagian dari upaya meringankan beban ekonomi warga Jakarta. Selain itu, langkah ini ditujukan untuk mendorong pembangunan kota yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dengan sistem yang transparan dan syarat yang terukur, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa bantuan pajak diberikan secara tepat sasaran. Skema ini juga membuka ruang lebih besar bagi warga untuk mendapatkan keadilan fiskal.

Pemerintah juga berharap aturan ini dapat memicu kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan. Keringanan seperti ini dinilai strategis untuk mendorong warga tetap taat pajak meskipun tengah menghadapi tantangan ekonomi.

Sosialisasi aturan akan terus dilakukan oleh instansi terkait melalui berbagai saluran komunikasi. Tujuannya agar tidak ada masyarakat yang tertinggal informasi dan bisa segera memanfaatkan kesempatan yang tersedia.

Bapenda menegaskan bahwa setiap permohonan akan ditangani dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Hal ini demi menjaga integritas kebijakan dan menjamin kepercayaan publik terhadap pelayanan pajak.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin menunjukkan bahwa sistem pajak dapat bersifat adil dan fleksibel. Dengan demikian, setiap warga bisa berkontribusi tanpa merasa terbebani secara berlebihan.

Terkini